LAHAT – Bertempat di Ball room Hotel Santika Lahat Pemkab Lahat menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lahat Tahun 2026 di,Senin (3/8/2026)
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi secara resmi membuka kegiatan tersebut, serta dihadiri unsur Forkopimda, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD Lahat, seluruh camat, lurah, Forum Kepala Desa, Asosiasi Transportir, perwakilan perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan, dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat, H. Apriliansyah, SE., MM, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026, serta Surat Keputusan Kepala Bapenda Kabupaten Lahat Nomor 973/1183/SK/2026 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan Opsen PKB dan BBNKB, meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Apriliansyah.
Ia menyebutkan, kegiatan diikuti sebanyak 180 peserta, terdiri dari 24 camat, 17 lurah, 24 Ketua Forum Kepala Desa, 38 perwakilan perusahaan transportir yang tergabung dalam asosiasi, 63 perusahaan pertambangan, serta 14 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Lahat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menegaskan bahwa penerapan kebijakan Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan bagian dari reformasi pengelolaan pajak daerah yang memberikan peluang lebih besar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut akan menjadi modal penting dalam membiayai pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Potensi ini hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak mampu membangun sinergi yang kuat. Pemerintah Kabupaten tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan dukungan pemerintah provinsi, kepolisian, PT Jasa Raharja, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, dunia usaha, organisasi transportasi, hingga masyarakat sebagai wajib pajak,” tegas Bursah.
Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada para camat, lurah, dan Forum Kepala Desa agar menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu serta melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan.
Kepada Asosiasi Transportir, perusahaan pertambangan, serta perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Bursah mengajak agar seluruh kendaraan operasional yang digunakan telah memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan kendaraan.
Ia bahkan mengimbau perusahaan untuk memastikan kendaraan operasional menggunakan kode atau pelat kendaraan sesuai domisili usaha di Kabupaten Lahat sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Saya mengajak seluruh perusahaan memastikan setiap kendaraan operasional yang dimiliki atau digunakan telah didaftarkan sesuai domisili, memiliki administrasi yang lengkap, melakukan balik nama apabila terjadi perubahan kepemilikan, menggunakan pelat kendaraan wilayah Kabupaten Lahat, serta membayar pajak kendaraan tepat waktu,” Tegas Bursah
Lp : Antoni