Detiksumatera.com
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Asgianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan atas nama AG selaku Bupati Pali (Penukal Abab Lematang Ilir),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Selain Asgianto, penyidik memanggil empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah Inspektur Kabupaten Muara Enim Fera Sari dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Muara Enim Emran Tabrani.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim Tarmizi Ismail serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muara Enim Ratna Pinarti.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Muara Enim pada 7-8 Juni 2026. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 Juni 2026. Perkara awal itu berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Empat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Sehari berselang, KPK kembali menggelar OTT dan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi pada 10 Juni 2026 itu tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada 11 Juni 2026.
Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, serta pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi.
KPK juga menjerat ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Penyidik selanjutnya menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada 13-14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Bobby kemudian memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.(Red)
Editor : Antoni